Marketing Plan dari MLMS (MLM Syariah) HPA International memiliki prinsip dasar yang adil dan berdasarkan kajian fiqih muamalah Islam yang dalam, sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Marketing Plan ini telah mendapatkan pengesahan dari pengesahan dari Pusat Konsultasi Syariah Malaysia untuk digunakan sebagai aturan Multi Level Marketing Syariah (MLMS) di HPA International.
Keagenan
Untuk menjadi Agen di HPA International, seseorang harus mendaftar, melalui seorang sponsor yang kemudian bertindak sebagai upline agen tersebut. Saat ini, pendaftaran untuk menjadi Agen HPA adalah GRATIS dan berlaku selamanya.
Melalui pendaftaran ini, agen dapat menggunakan AVO (Agen Virtual Office) HPA, mendapatkan diskon produk, serta bonus sesuai dengan pangkat dan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan menjadi agen, maka ia mendapatkan kesempatan juga untuk mengikuti seminar ataupun pelatihan yang dilaksanakan oleh HPA International.
Kepangkatan
Kepangkatan di HPA International meliputi:
Daftar Pangkat Member HPA
Peringkat | Sebutan | Ketentuan Pangkat | Prosentase Bonus Pribadi |
---|---|---|---|
PB | Pengurus Biasa | Akumulasi Nilai Mata/Point Value Group < 3.000.000 NM/PV Group | 10% – 17% |
PLX | Pengurus Melati | Memiliki Akumulasi >= 3.000.000 NM/PV Group | 20% |
PRX | Pengurus Meranti | Memiliki 3 PLX di level pertama | 23% |
PJX | Pengurus Jati | Memiliki 6 PLX di level pertama | 26% |
PL | Pengarah Melati | Memiliki 2 PRX dan 4 PLX di level pertama | 29% |
PR | Pengarah Meranti | Memiliki 4 PRX dan 2 PLX di level pertama | 32% |
PJ | Pengarah Jati | Memiliki 6 PRX di level pertama | 35% |
Pangkat terendah adalah PB (Pengurus Biasa) dan Pangkat Tertinggi adalah PJ (Pengarah Jati). Sebagai tambahan sebenarnya ada pangkat yang lebih tinggi lagi yakni PJS (Pengarah Jati Setia). Akan kita bahas terpisah tentang PJS ini.
Kolom ketiga (Prosentase) adalah prosentase bonus yang didapat oleh Agen (sesuai pangkatnya) terhadap NM (Nilai Mata) dari setiap produk. Khusus untuk PB (Pengurus Biasa) ada 3 jenjang bonus yang bisa didapatkan, yakni: 10%, 14% dan 17%.
Adapun jenjang tersebut mengikuti aturan berikut:
Aturan untuk PB
Prosentase | Nilai Mata / Point Value yang didapatkan |
---|---|
10% | < 1.000.000 NM |
14% | 1jt – < 2 jt NM |
17% | 2 jt – 3 jt NM |
Yang dimaksud dengan NM diatas adalah Nilai Mata Grup. Bukan NM Pribadi. Dengan kata lain, NM yang dihitung adalah NM agen tersebut dan NM yang didapatkan oleh agen-agen dibawahnya.






