Bisnis untuk diwariskan

Bisnis untuk diwariskan

Saat ini Anda berkarir di lembaga pemerintah/BUMN/perusahaan swasta? Pernah berfikir jika setelah berkarir sekian tahun (30 tahun?) dan mencapai jabatan tertentu dan pensiun, akan meminta kepada perusahaan/kantor untuk memberikan jabatan Anda kepada anak Anda? Karena anak Anda pintar, energik, gelar sarjananya dari universitas terkemuka.

Jika Anda lakukan itu, maka Insya Allah Anda akan ditertawakan. ???. Memangnya kantor/perusahaan itu punya Anda ❓‼️❓‼️

Padahal untuk mencapai posisi jabatan tersebut, Anda pun sudah berkorban banyak. Sudah banyak tenaga, uang bahkan waktu yang berharga untuk keluarga pun sudah Anda berikan untuk perusahaan/kantor Anda.

Tidak Usah Khawatir

Ingin mendapatkankan hal yang mustahil itu? Insya Allah Anda akan mendapatkannya di HPA. Karena bisnis di HPA itu, bisa diwariskan. ??????

Jadi, jika misalnya pada usia 60 tahun nanti, pangkat Anda sudah mencapai PJI (Pengarah Jati Intan) dengan penghasilan/bonus mencapai 50 juta rupiah/bulan, dan Anda putuskan pensiun, maka Anda bisa mengajukan ahli waris Anda (istri/suami/anak kandung/cucu/keponakan dan lain-lain) sebagai pengganti Anda. Tentu saja ahli waris ini harus sesuai dengan syariah Islam. Pengganti Anda ini akan mendapatkan pangkat dan bonus yang sama, sepanjang performa kerja dan jaringan di bawahnya sama.

Insya Allah, karena digantikan oleh tenaga yang lebih fresh, lebih kreatif, lebih kuat Insya bonusnya bisa bertambah lagi.

Dengan demikian, Insya Allah kekuatan ekonomi keluarga Anda akan tetap sama, walaupun Anda telah pensiun, ataupun telah wafat nanti.

Wallahua’lam.

Jadi, masih ragu untuk bergabung dan meniti karier di HPA?

Comments

Popular posts from this blog

Alkali Spray